
Saat in sudah bisa untuk mendirikan PT perorangan.
Jadi, mendirikan sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang yang bertindak sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.
Hal ini, telah diresmikan pada Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja).
Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Masih bingung apa saja syarat dan bagaimana proses pendiriannya?
Atau bagaimana dengan pajak nya? Hubungi kami segera!