Deskripsi NIB
Dalam rangka percepatan dan peningkatan Penanaman Modal dan Berusaha, serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka Pemerintah terhitung sejak tanggal 29 Juli 2018 menerbitkan Peraturan Pemerintah No. Po24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Yang mana Program ini lazim dikenal dengan sebutan Online Single Submission (OSS).
Salah satu dokumen yang diterbitkan oleh Online Single Sumbission (OSS) adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mana Dokumen NIB ini sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini WAJIB DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN.
Landasan Hukum
Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”), dijelaskan bahwa NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (“OSS”) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018 di atas, salah satu syarat untuk mendapatkan NIB adalah mengisi data bidang usaha. Dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).Dengan kata lain, jika tidak mencantumkan KBLI dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan NIB.
Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2017 yang bersandar pada Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Untuk perusahaan yang sudah berdiri sebelum tahun 2017 sudah pasti perlu membuat
AKTA PENYESUAIAN.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Penyesuaian yang di lakukan antara lain perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan KBLI yang digunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS.
Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat diprosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.
Tata Cara Mendapatkan NIB
Sebagaimana kita tahu bahwa perbedaan KBLI 2017 dan KBLI sebelum 2017 terletak pada jumlah digit angka. Pada KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan bidang usaha sebanyak 5 digit angka, sementara pada KBLI sebelum 2017 hanya sebanyak 4 digit angka. Perbedaan inilah yang kemudian sering menjadi permasalahan ketika hendak mendapatkan
NIB dari sistem OSS. Pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Dalam pelaksanaannya,
NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. NIB juga berlaku sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Untuk mendapatkan
NIB, maka pelaku usaha non-perseorangan baik badan usaha maupun badan hukum harus mengisi identitas sebagai berikut :
-
nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
-
bidang usaha;
-
jenis penanaman modal;
-
negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
-
lokasi penanaman modal;
-
besaran rencana penanaman modal;
-
rencana penggunaan tenaga kerja;
-
nomor kontak badan usaha;
-
rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
-
NPWP pelaku usaha non perseorangan; dan
-
NIK penanggung jawab usaha.
Untuk mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1(satu) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dilakukan melalui perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana perubahan maksud dan tujuan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri (Menteri Hukum dan HAM).
Bahwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Perseroan Terbatas tersebut tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana diwajibkan pada huruf (e), maka NIB Perseroan Terbatas tersebut dibekukan.
Segera hubungi kami, untuk membantu penerbitan NIB dan pengurusan AKTA PENYESUAIAN KBLI 2017.
Chat WA click here

Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial baru bisa diterbitkan setelah NIB sudah keluar. Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan. Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.
Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.