Masker kain berstandar SNI

Pemerintah saat ini tengah menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya, masker kain yang beredar harus sesuai Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).

Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan masker kain berstandar SNI dengan tujuan melindungi masyarakat dari potensi tertularnya virus corona.

Berikut prosedur untuk mengurus label SNI seperti dikutip dari laman Indonesia.go.id:

  1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
    SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
    Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini.
    Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:
    📌Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
    📌Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.
  2. Verifikasi Permohonan
    Langkah selanjutnya adalah akan verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

Konsultasi kepada Afita Consultant untuk detail pengurusan SNI.

CV. AFITA CONSULTANT
“The Best Solution For Your Business”
Griya Permata Blok B No 5
Bojong Kulur, Bogor 16969 – Indonesia
☏ ‪0218225833 ☏ 0218202573 ‬
📞 ‪081297000265‬ (NITA)
📞 ‪081283606065 (TIA)‬
📞‪ 081296820868‬
✉ ‪afitaconsultant@gmail.com‬
✉ ‪afita_consultant@yahoo.co.id‬
https://www.afitaconsultant.co.id

“since 2009 we have helped more than 3000 Companies around Indonesia”

‪Senin – Jumat 09.00-16.30‬
https://goo.gl/maps/516jX1PH4qR2
CV AFITA CONSULTANT | ‪021 8202573‬ | The Best Solution for Your Business