
Alat kesehatan seperti :
Alat infus, Alat bedah umum/ Bedah Plastik, Stetoskop, Termometer, Tensimeter manual / digital, Suntikan (Alat suntik) & alat kesehatan lain, sudah sering terdengar bahkan sudah tidak menjadi hal yang awam lagi untuk diketahui. Apalagi di masa pandemi, dibutuhkan banyak alat kesehatan. Pengedar alat kesehatan bermunculan di mana – mana. Apakah pengedar alat kesehatqn wajib memiliki izin?
Ya, wajib memilki Izin Edar.
Apakah ada sanksi pidana bagi pengedar alat kesehatan ilegal / yang tidak memiliki izin edar ?
Ya, Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ingin mengetahui lebih detail mengenai apa yang dimaksud dengan “izin edar” ?
Simak penjelasannya disini :
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
https://afitaconsultant.co.id
Email : afita_consultant@yahoo.co.id
Office Location :
