IUP OP Khusus Pengolahan Pemurnian
Dalam industri pertambangan mineral logam, smelter merupakan bagian dari proses sebuah produksi, mineral yang di tambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak di inginkan. Sementara ini, material bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus di murnikan pada smelter. Izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah di ganti dengan Izin Usaha Industri, dan perizinan smelter yang tidak terintegrasi dengan penambangan diberikan dengan IUI. Sedangkan untuk perizinan smelter yang terintegrasi dengan penambangan tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
IUP OP Khusus Pengolahan Pemurnian merupakan langkah penting dalam rantai pasokan mineral, sehingga memerlukan proses yang teliti dan transparan untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan operasionalnya.
Landasan Hukum
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
IUP OPK (Operasi Produksi Khusus) Pengolahan dan/atau Pemurnian, adalah izin usaha yang di berikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yaitu meliputi kegiatan:
• Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan
• Pengangkutan dan Penjualan.
Pekerjaan Pengolahan dan/atau Pemurnian yaitu dapat berupa mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.
Untuk Izin pengolahan batuan dapat berupa pengolahan lebih dari 1 jenis batuan.
Masa Berlaku
⁃ IUP OP Khusus Pengolahan Pemurnian di berikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat di perpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.
⁃ Untuk mendapatkan perpanjangan pemegang IUP OP Khusus Pengolahan Pemurnian harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
- Sesuai dengan amanat pengalihan IUP OP Khusus Pengolahan Pemurnian menjadi Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian dalam UU No.3/2020, bahwa pelaku usaha kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan pertambangan, perizinannya di terbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perndang-undangan di bidang perindustrian.
- Dan PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di sebutkan bahwa kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian minerba yang perizinannya di terbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, yaitu:
-
- Kegiatan usaha pengolahan dan pemurniaan secara terpadu atau kegiatan usaha pemurniaan untuk mineral logam.
- Kegiatan usaha pengolahan mineral bukan logam termasuk mineral bukan logam jenis tertentu, dan kegiatan usaha pengolahan batuan. Contoh komoditas antara lain sebagai berikut :
- pasir kuarsa dan kuarsit (KBLI 23990)
- Batu Gamping (KBLI 23952)
- Dolomit (KBLI 23943)
- Gypsum (KBLI 23942)
- Asbes (KBLI 23959)
- Briket Batu Bara (KBLI 19292)
- dan lainnya.
Need Consultation ? Feel free to contact us !
CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA