IUP

IUPIzin Usaha Pertambangan

Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.


Landasan Hukum

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN PELAPORAN PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.

Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan
batubara dikelompokkan menjadi:
a. IUP Eksplorasi
b. IUPK Eksplorasi
c. IUP Operasi Produksi
d. IUPK Operasi Produksi
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan
dan/atau pemurnian
f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan
dan penjualan
g. IUJP

Izin Usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dapat diberikan kepada:
a. Badan Usaha (BUMN, BUMD, PT Swasta)
b. koperasi
c. perseorangan (Firma, CV, Perorangan)

Perbedaan antara IUP dan IUPK ini terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.

WIUP

Wilayah Izin Usaha Pertambangan, biasa di singkat WIUP.

WIUP menentukan pemberian izinnya apakah di keluarkan oleh menteri atau gubernur.


IUP Eksplorasi dikeluarkan oleh Menteri, apabila WIUP-nya:

  • berada pada lintas daerah provinsi
  • berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan
  • kepulauan
  • berbatasan langsung dengan negara lain



IUP Eksplorasi diberikan oleh gubernur, apabila WIUP-nya berada:

  • dalam 1 (satu) daerah provinsi; ataupada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
  • Dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan gubernur di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut.

Sedangkan IUPK Ekplorasi hanya di berikan oleh menteri.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

img_5695-3.png

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
http://afitaconsultant.co.id

Email : afitaconsultant@gmail.com