
“Sama-sama berfungsi sebagai legalitas mengedarkan makanan di Indonesia, beda BPOM dan SPP-IRT terletak di jenis makanannya. ”
Izin Edar mencakup tidak hanya makanan, namun juga minuman.Makanan dan minuman tersebut dapat berasal dari dari daging, buah, sayur, kopi, gula, madu, dan lain-lain. Sederhananya, Izin Edar diperuntukan untuk seluruh jenis makanan dan minuman yang diedarkan untuk dijual di Indonesia.
Selain Izin Edar, terdapat bentuk izin yang lain nih untuk makanan, yakin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT berfungsi juga sebagai legalitas agar suatu makanan atau minuman bisa diedarkan di Indonesia.
Lalu kenapa dibedakan antara Izin Edar dengan SPP-IRT?
Hal ini terkait peruntukannya. SPP-IRT diperuntukan bagi produk-produk makanan industri kecil, yang bisnisnya masih berskala rumahan.
Izin Edar BPOM MD
Deskripsi
Izin Edar BPOM MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib sertifikasi BPOM. Izin ini dikeluarkan oleh BPOM RI, khususnya untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.
Syarat
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
- Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Untuk pangan yang diproduksi sendiri:
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak:
- Izin Usaha Industri (IUI) pemberi kontrak
- Izin Usaha Industri (IUI) penerima kontrak
- Surat Perjanjian/Kontrak antara pihak pemberi kontrak dengan pihak penerima kontrak
- Untuk pangan yang diproduksi sendiri:
- Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
- Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
- Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
- Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
- Informasi tentang masa simpan
- Informasi tentang kode produksi
- Rancangan label
- Hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis)
- Sertifikat Merek (jika label mencantumkan ® atau ™)
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label
- Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik)
- Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat
- Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi)
- Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal)
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan)
- Data pendukung lain
Tahapan
- Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan data pendaftaran serta data pendukung
- Pengisian formulir Pendaftaran Pangan Olahan harus menggunakan bahasa Indonesia
- Data pendaftaran dan data pendukung dapat menggunakan bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
- Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 (dua) rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala Badan cq Direktur
- Pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan dan penetapan biaya evaluasi
- Hasil pemeriksaan dokumen dapat berupa:
- Diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut
- Dikembalikan untuk dilengkapi
- Ditolak
- Jika hasil pemeriksaan dinyatakan diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut, maka pendaftar diberikan surat pengantar pembayaran bank yang mencantumkan biaya evaluasi dan pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak
- Perusahaan harus melakukan pembayaran bank sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat pengantar pembayaran bank
- Pendaftar menyerahkan permohonan pendaftaran yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya evaluasi dan pendaftaran dari bank kepada Kepala Badan cq. Direktur untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut, penyerahan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat pengantar pembayaran bank diberikan kepada pendaftar
- Hasil evaluasi lebih lanjut dapat berupa:
- Persetujuan pendaftaran
- Penolakan pendaftaran
- Jika hasil evaluasi lebih lanjut memerlukan tambahan data dan/atau kajian lebih lanjut maka diterbitkan surat permintaan tambahan data
- Pendaftar harus menyerahkan tambahan data paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah tanggal surat permintaan tambahan data
- Jika waktu 50 (lima puluh) hari periode penyerahan tambahan data dianggap tidak mencukupi, pendaftar dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi tambahan data kepada Direktur paling banyak 1 (satu) kali untuk waktu 25 (dua puluh lima) hari
- Pendaftar yang tidak menyerahkan tambahan data dalam waktu 50 (lima puluh) hari dan/atau 25 (dua puluh lima) hari, akan diberikan surat penolakan pendaftaran dan berkas permohonan akan dimusnahkan
- Jika hasil keputusan berupa persetujuan pendaftaran, maka diterbitkan Izin Edar Pangan Olahan
- Jika hasil keputusan berupa penolakan pendaftaran, maka diterbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan
Biaya
- Permohonan Pendaftaran Pangan Olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan Izin Edar BPOM MD atau perubahan data Pangan Olahan dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Jika permohonan ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali
- Tata cara pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan
- Terdapat retribusi sesuai peraturan Pendapatan Nasional Bukan Pajak untuk BPOM.
- Selain retribusi sertifikasi, pemohon juga perlu menanggung biaya konsultan pendamping proses sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP) dan biaya sertifikasi GMP. Biaya ini bervariasi tergantung menggunakan jasa pendampingan dari konsultan mana dan sertifikasi dimana. Untuk kisaran, biaya sertifikasi GMP dan konsultan pendamping contact Afita Consultant
- Terdapat pula biaya renovasi tempat produksi agar sesuai dengan standar GMP. Hal ini juga bervariasi tergantung kondisi asal tempat produksi dan instalasi peralatan produksi. Perencanaan yang baik dapat membantu menekan resiko pembengkakan biaya renovasi.