WLKP

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

WLKP adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, yaitu salah satu Layanan ketenagakerjaan pada Portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (daring/online) maka layanan WLKP secara online berlaku sejak tahun 2017. Layanan ini telah berhasil menjaring  puluhan ribu perusahaan untuk mendaftar dan melaporkan keadaan perusahaannya.

Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.

Fungsi WLKP

Berikut ini adalah 3 alasan mengapa setiap perusahaan harus melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

1. Sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan. Sebelum WLKP diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi.

2. Agar terhindar dari sanksi. Adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan.

3. WLKP merupakan persyaratan wajib apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing. Dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan wajib yang di tetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa adanya WLKP, maka dapat di pastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA.


Persyaratan :
  1. Surat Permohonan 
  2. Mengisi Formulir
  3. Fotokopi Paspor/KTP Direktur
  4. Fotokopi Akte Pendirian
  5. Fotokopi Keterangan Domisili
  6. Fotokopi NPWP       
  7.  a. Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM – PMA
     b. Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) – Lokal
  8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. Fotocopy Wajib Lapor Ketenagakerjaan tahun sebelumnya (bagi yang perpanjangan)
  10. Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Ketenagakerjaan
  11. Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Kesehatan
  12. Fotocopy bukti pembayaran bulan terakhir Program Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja Diluar Jam Kerja (JSHK).

Bagi perusahaan yang melakukan pendaftaran perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) setelah berhasil mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) maka secara otomatis  data perusahaan yang telah di input di system OSS (Online Single Submission) tersebut akan masuk ke system wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online, sehingga perusahaan tinggal melakukan aktivasi akun perusahaan.

Selanjutnya bagi perusahaan yang sudah berdiri lama dan telah mendaftarkan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online apabila akan  melakukan pengurusan OSS maka prosedur pelaporan OSS akan diminta nomor pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online, sehingga saat dimasukkan nomor wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online tersebut akan muncul data-data perusahaan  yang sudah di input pada wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan online.

 

Need Consultation ? Feel free to contact us !

img_5695-3.png
 

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
TELP. 021 8225833 / 021 8202573
www.afitaconsultant.co.i

Email : info@afitaconsultant.co.id

Since 2009 we’ve helped more than 3000 companies around Indonesia