Tag Archives: pendirian pt

Jangka Waktu Pengangkatan Direksi di dalam akta PT

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UU No.40 thn 2007 tentang PT bahwa Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Penjelasan dari Pasal 94 ayat (3) tersebut jelas menyatakan untuk jangka waktu direksi dpt 3 tahun atau 5 tahun. Kalau masih mempertahankan direksi yang lama, maka nanti harus ada akta notaris, dengan… Read More »

PTK 07

Di dalam Pedoman Tata Kerja / PTK 007 terbaru, terdapat revisi sbb : KKKS, Penyedia Barang/Jasa, dan Subkontraktor wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Buku APDN; Untuk dapat tercantum di dalam buku APDN, KKKS, Penyedia Barang/Jasa, dan Subkontraktor harus mempunyai SKUP Migas (Sertifikat Kemampuan Usaha Penunjang). http://skkmigas.go.id/…/20…/06/PTK_007_Buku_Kedua_Rev_04.pdf SKUP MIGAS SKUP Migas adalah Surat… Read More »