SMKP

smkp

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA PERTAMBANGAN (SMKP)


Landasan Hukum

Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan) diatur dalam Permen ESDM no 38 Tahun 2014. SMKP ini bersifat Mandatory / Wajib di jalankan untuk semua Perusahaan Pertambangan atau Perusahaan Jasa Pertambangan.

SMKP merupakan sistem manajemen yang menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan). 

SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan.

Pada tahun 2020, diterbitkanlah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020, tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN PELAPORAN PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA, oleh karena itu semua perusahaan yang masuk ke dalam wilayah usaha tambang, wajib memiliki dan menerapkan sistem SMKP. Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat.
Oleh karenanya SMKP menjadi acuan bagi semua perusahaan tambang di indonesia dalam melaksanakan sistem keselamatan pertambangan walaupun mereka sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan yang sudah ada baik dari dalam/luar negeri seperti : OHSAS 18001, SMK3, AS/NZS 4801:2001, APOSHO Standar 2000, DR 96311, Safety Map, VPP OSHA, ISRS, SA8000, BS8800, ILO OSH2001. Isi Permen No 38 ini terdiri dari 111 halaman, terdiri dari Isi dan Lampiran I hingga Lampiran III. Isi SMKP ini terdiri dari 8 (Delapan) Bab dan 24 (Dua Puluh Empat) Pasal, yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum
2. Penerapan SMKP Mineral dan Babtubara
3. Elemen SMKP Minerba
4. Pedoman Penerapan dan Audit SMKP Minerba
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Sanksi Administratif
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup


Deskripsi SMKP

Keselamatan Pertambangan adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan. Sedangkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Pertambangan (K3 Pertambangan) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, sedangkan KO Pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien dan produktif melalui upaya, antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan saranan, prasarana, instalasi, kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.


Fungsi SMKP

SMKP merupakan Sistem manajemen yang menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan). SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. dan menjadi acuan bagi semua perusahaan tambang di indonesia dalam melaksanakan sistem keselamatan pertambangan walaupun mereka sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan yang sudah ada baik dari dalam/luar negeri seperti : OHSAS 18001, SMK3, AS/NZS 4801:2001, APOSHO Standar 2000, DR 96311, Safety Map, VPP OSHA, ISRS, SA8000, BS8800, ILO OSH2001.


Sasaran SMKP

Perusahaan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, da PKP2B. Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 berdasarkan PERMEN ESDM NO. 38 Tahun 2014 secara efektif. Dan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020, perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya triwulan keempat.


Dasar Pertimbangan SMKP

a. Memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
b. Menjamin pekerja tambang yang selamat dan sehat serta operasional tambang yang aman, efisen, dan produktif dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, perlu menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara.


Tujuan Penerapan SMKP Minerba

a. Meningkatkan efektifitas keselamatan pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
b. Mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja dan kejadian berbahaya.
c. Menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien dan produktif, dan.
d. Menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.


Elemen  dan Sub Elemen SMKP

A. Elemen terdiri dari :

  1. Kebijakan.
  2. Perencanaan.
  3. Organisasi dan Personil.
  4. Implementasi.
  5. Evaluasi dan Tindak Lanjut.
  6. Dokumentasi.
  7. Tinjauan Manajemen.

B. Sub Elemen didalam SMKP antara lain :

Kebijakan :
1.1. Penyusunan Kebijakan
1.2. Isi Kebijakan
1.3. Penetapan Kebijakan
1.4. Komunikasi kebijakan
1.5. Tinjauan kebijakan
Perencanaan :
2.1. Penyusunan Kebijakan
2.2. Isi Kebijakan
2.3. Penetapan Kebijakan
2.4. Komunikasi kebijakan
2.5. Tinjauan kebijakan

Organisasi dan Personil :
3.1. Struktur ,Organisasi, Tugas Tanggung Jawab dan Wewenang
3.2. KTT, KTBT, KKK
3.3. PJO Untuk Perusahaan Jasa Pertambangan
3.4. Bagian K3 dan KO Pertambangan
3.5. Pengawas Operasional dan Teknik
3.6. Tenaga Teknik Khusus Pertambangan
3.7. Komite Keselamatan Pertambangan
3.8. Penunjukan Team Tanggap Darurat
3.9. Seleksi dan Penempatan Personal
3.9. Pendidikan, Pelatihan dan Kompetensi kerja
3.10.Komunikasi Keselamatan Pertambangan
3.11.Administrasi Keselamatan Pertambangan
3.12.Pastisipasi, Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran.

Implementasi :
4.1. Pelaksanaan Pengelolaan Operasional
4.2. Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan
4.3. Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja
4.4. Pelaksanaan Pengelolaan Keselamatan Operasional Pertambangan
4.5. Pelaksanaan Bahan Peledak dan Peledakan
4.6. Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa Penetapan
4.7. Sistem Pembelian
4.8. Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan
4.9. Pengelolaan Keadaan Darurat
4.10.Penyediaan dan Penyiapan P3K
4.11.Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan (off the job safety)

Evaluasi dan Tindak Lanjut.
5.1. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja
5.2. Inspeksi K3 dan KO
5.3. Pemenuhan/Kepatuhan Peraturan Perundang – undangan
5.4. Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya dan Penyakit Akibat Kerja
5.5. Evaluasi Administrasi K3 dan KO
5.6. Audit Internal SMKP Minerba
5.7. Tindak Lanjut Ketidaksesuaian

Dokumentasi.
6.1. MANUAL SMKP
6.2. Pengendalian Dokumen
6.3. Pengendalian Rekaman
6.4. Dokumen dan Rekaman

Tinjauan Manajemen.
7.1. Masukan Tinjauan Manajemen
7.2. Keluaran Tinjauan Manajemen


Tahapan Sertifikasi
  1. Tinjauan awal, untuk mengetahui situasi dan kondisi perusahaan.
  2. Pembentukan Tim Counterpart oleh pihak perusahaan.
  3. Pembuatan dokumen oleh Team Conterpart  dengan bimbingan pihak konsultan. (materi dan dokumentasi dibantu pihak konsultan).
  4. Setelah dokumen selesai, di lakukan presentasi internal dokument SMKP kepada para pengurus perusahaan.
  5. Implementasi dokument SMKP.
  6. Dilakukan Internal Audit (didampingi pihak konsultan).
  7. Pre-Assessment oleh Third Parties External Audit (Sucofindo atau Surveyor Indonesia).
  8. Proses perbaikan dokumen.
  9. Proses Formal audit oleh External Audit oleh Sucofindo atau Surveyor Indonesia, bila tidak ada major conformance / compliance, dinyatakan selesai.
  10. Proses penerbitkan sertifikat oleh external badan auditor Sucofindo atau Surveyor Indonesia dan  Ditjen Minerba.
Tim Counterpart ini penting karena hasil pekerjaan sangat tergantung dari kerjasama antara Tim Counterpart dan pihak konsultan. 
Tim Counterpart  merupakan orang-orang yang kompeten, memahami permasalahan di perusahaan, sehingga hasil pekerjaan nanti dapat diimplementasikan di lapangan. 
Di awal proses Tim Counterpart memberikan data-data perusahaan, antara lain dari: Anggaran Dasar, Akte pendirian dan akte perubahan  perusahaan yang antara lain menjelaskan Visi dan Misi perusahaan tersebut, Rencana Bisnis Perusahaan (Business Plan), Struktur Organisasi (ini penting agar kami bisa  mendapatkan gambaran secara lengkap tentang level jabatan serta pengaturan organisasi di perusahaan)

Jasa kami meliputi :
  • Kami hadir memberikan konsultasi dan bimbingan untuk membantu organisasi atau perusahaan mendapatkan sertifikasi SMKP dari Badan Sertifikasi yang ditunjuk dan berwenang.
  • Memberikan wawasan K3 untuk peningkatan sistem berkelanjutan kepada perusahaan.
  • Memenuhi persyaratan dan setiap elemen yang di perlukan dalam SMKP.

Lama Proses

Total 10 bulan, meliputi :

  1. Proses dokumentasi 3 bulan
  2. Proses Implemantasi 3 bulan
  3. Proses Sertifikasi 4 bulan

Biaya Konsultasi dan Sertifikasi :  Call

Biaya tidak termasuk :

  • Biaya transportasi dan akomodasi serta PPN (bila ada).
  • Fee untuk Extrernal Auditor Body (Sucofindo / Surveyor Indonesia) dan sertifikasinya sendiri.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id