SIUP TDP

By | Juli 17, 2017

 

➖➖

Realita :

✔️ SIUP dan TDP yang masih dalam format lama, masih manual dan belum tersistematis, tetap harus di daftarkan ke PTSP karena harus di masukan ke dalam system terlebih dahulu.

✔️ SIUP dan TDP yang sudah masuk ke dalam system, sudah tercetak tanpa tanpa masa berlaku.

✔️ SIUP dan TDP yang belum dikeluarkan PTSP atau terdaftar di sistem , SIUP Dan TDP masih perlu di perpanjang dan format baru tercetak tanpa masa berlaku (expired).

✔️ Setiap ada perubahan misal pengurus / direktur yang tertera di SIUP dan TDP, bidang usaha, alamat perusahaan, modal maupun perubahan lainnya, wajib melaporkan dan mencetak baru SIUP dan TDP walaupun sudah terdaftar ke dalam system atau berlaku seumur hidup.
by Afita™

 

 

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menegaskan, pihaknya telah menandatangani surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Peraturan ini efektif diberlakukan mulai hari ini dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Dengan demikian para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP dan TDP.

“Surat edaran sudah saya tandatangani. Harusnya keluar hari ini,Tadi saya laporkan ke Presiden. Bahwa sesuai dengan perintah Presiden dan rakor Kemenko, yaitu kami Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja,” katanya di Jakarta pada Selasa (21/2/2017).

SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. SIUP berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan

Sementara, untuk aturan TDP, Enggar mengatakan akan pemerintah akan mempermudah pengusaha. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online mau pun manual.

“Yang kedua TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam. Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah perusahaannya, namanya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 rupiah,” ujarnya.