SIUJS

By | Agustus 27, 2020

Surat Izin Usaha Jasa Survey yang selanjutnya disebut SIUJS adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa survey. Yang dimaksud Survey adalah suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian atau pengujian dan pengawasan atas suatu obyek yang ditentukan berupa barang yang meliputi keadaan, kondisi luar, pembungkus atau kemasan, mutu, jumlah, ukuran-ukuran panjang, berat maupun isi dan tanda-tanda pengenalnya serta persyaratan yang ditetapkan, maupun lingkungan hidup yang meliputi baku mutu air, udara, maupun daratan dan lain-lain yang terkait, dan atas hasil kegiatan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya laporan Survey (Survey Report) dan atau Sertifikat Pengawasan (Supervision Certificate) maupun Sertifikat Pemeriksaan (Inspection Certificate).

Usaha Jasa Survey diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey (Permendag 14/2006). Adapun untuk definisi perusahaan survey sendiri sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Permendag 14/2006 adalah “Perusahaan yang melakukan kegiatan jasa survey dan atas prestasi tersebut mendapatkan imbalan dari pengguna jasa.”

“Penting untuk diketahui bahwa perusahaan yang dapat menjalankan dan mengajukan Izin Aktivitas Usaha kegiatan Usaha jasa survey meliputi :

1. Survey keadaan barang muatan (Cargo Condition Survey);

2. Survey sarana angkutan darat, laut dan udara berikut perlengkapannya;

3. Survey sarana keteknikan dan industri termasuk rekayasa teknik (Technical and Industry Survey);

4. Survey lingkungan hidup (Ecological Survey);

5. Survey terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (Warehousing Supervision);

6. Survey dengan atau tanpa merusak objek (Destructive/Non Destructive Testing);

7. Survey kuantitas (Quantity Survey);

8. Survey kualitas (Quality Survey );

9. Survey pengawasan (Supervision Survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati; dan

10. Survey mengenai tanah/lapisan tanah (batu-batuan) dan survey mengenai air dipermukaan maupun didalam bumi (Geographical/Geological survey).

Persyaratan Pendaftaran SIUJS :

1. Permohonan & Daftar Isian

2. Akte Pendirian Perusahaan/Perubahan (modal dasar diatas 500 juta) dan Pengesahan

3. Domisili Perusahaan

4. NPWP Perusahaan

5. Tenaga ahli Minimal 5 (Lima) Orang, dan dilengkapi dengan:

6. Surat Pernyataan tenaga ahli sebagai Surveyor dan tidak bekerja pada perusahaan survey lain diatas kertas bermeterai,

7. Copy ijazah pendidikan terakhir tenaga ahli ,

8. Copy & asli sertifikat profesi dari asosiasi terkait tenaga ahli ,

9. Daftar riwayat hidup tenaga ahli ,

10. Copy kartu tanda penduduk/KTP tenaga ahli

11. Copy neraca awal / neraca RL (perpanjangann SIUJS),

12. Copy KTP dan Riwayat hidup Direksi/penanggung jawab.

13. Pas foto Direksi Uk 4 x 6 2lbr

14. Asli Izin Usaha Jasa Survey (perpanjangann SIUJS)

15. TDP (perpanjangann SIUJS)

Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS) diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kementerian Perdagangan) sebagai izin usahanya.  

SIUJS sendiri akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan jangka waktu yang sama.

Best Regard,

CV. AFITA CONSULTANT

“The Best Solution For Your Business”

Griya Permata Blok B No 5 

Bojong Kulur, Bogor 16969 – Indonesia

☏ 0218225833 ☏ 0218202573 

 081297000265

 081293767276

081296820868

✉ afitaconsultant@gmail.com

✉ afita_consultant@yahoo.co.id

Senin – Jumat 09.00-16.30

https://goo.gl/maps/516jX1PH4qR2

CV AFITA CONSULTANT | 021 8202573 | The Best Solution for Your Business

“since 2009 we helped more than 3000 Companies around Indonesia”

https://api.whatsapp.com/send?phone=6281297000265

https://api.whatsapp.com/send?phone=6281293767276