SIUJK

By | Agustus 20, 2015

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).

Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.

IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.

Alur IUJK Afita Consultant

Dasar Hukum

Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal.

  • Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk perusahaan penanam modal disebutkan dalam Pasal 37.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2009 tentang “Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal”

Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk perusahaan non Penanaman Modal (swasta non PMA/PMDN).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011 tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”

 

Peraturan konversi :

http://www.scribd.com/doc/219575681/Perlem-Lpjk-Pu-No-10-Tahun-2013

http://www.scribd.com/doc/219575681/Perlem-Lpjk-Pu-No-10-Tahun-2013

Keuntungan yang didapatkan bagi perusahaan yang memilik IUJK adalah pengurangan nilai pajak.

PPh Final Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009, hanya diterapkan bila pemberi jasa (pengusaha jasa konstruksi) telah mengantongi izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi dari lembaga berwenang (misalnya LPJK). Jika izin atau sertifikat (SBU) itu masih berlaku, tarif yang diterapkan adalah:

  • 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha yang berkualifikasi kecil;
  • 3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha yang berkualifikasi menengah atau besar;
  • 4% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan (berlaku baik kualifikasinya kecil, menengah atau besar).

Sementara jika sertifikasi (SBU) sudah tidak berlaku, misalnya karena pengusaha alpa atau lalai untuk melakukan registrasi ulang atau lupa memperpanjang SBU-nya, tarif PPh Final yang diterapkan adalah:

  • 4% untuk jasa pelaksanaan konstruksi;
  • 6% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan.

Apabila ternyata pengusaha jasa konstruksi tidak memiliki izin atau sertifikasi dari lembaga berwenang (tidak memiliki SBU dari LPJK), maka pengenaan PPh-nya bukanlah PPh Final seperti di atas melainkan PPh Pasal 23, jika pengusaha jasa konstruksi berbentuk badan (perusahaan).

  • Tentukan dulu bidang dan sub bidang yang sesuai dengan bidang usaha anda, klik link dibawah ini untuk melihat
    Daftar Bidang & Sub bidang terbaru (konversi)

Bidang & Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor), Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan) & Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan) klik Link di bawah ini :

http://www.scribd.com/doc/219576286/Klasifikasi-Bidang-Dan-Sub-Bidang-Usaha-Jasa-Pelaksana-Konstruksi-Sesuai-Peraturan-LPJK-No-10-Thn-2013

Setelah ditentukan bidang dan sub bidang usahanya, dapatkan surat penawaran dari kami.

Garansi 100%, Surat Ijin Anda pasti keluar.

Dapatkan kemudahan dan service maksimal dari team kami. Free service untuk antar jemput data dan presentasi langsung proses pengurusan IUJK.

Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :

TAHAP 1 : MEMILIKI SKT/SKA

SKT adalah Sertifikat Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Klasifikasi K2, K3 , M1, M2, B1 dan B2. SKA adalah Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang Jasa Pelaksana / Perencana / Pengawas Konstruksi.

SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :

  • SKA AHLI MUDA
  • SKA AHLI MADYA
  • SKA AHLI UTAMA
  • SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari M1 s.d. B2

TAHAP 2 : MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA
Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.

TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU
Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).

TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI / IUJK
Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dalam halaman ini. Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat IUJK dan sia mengikuti TENDER dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK.

Contact Us

Griya Permata Blok B No 5 Bojong Kulur, Cibubur 16969 – Indonesia.
Telpon : 021 8225833 | 021 8202573
Mobile : 085280822500 | 087882070022
Email :

 

FREE CONSULTATION 081296801388

  marketing