SBU PMA

By | September 6, 2020

Dasar Hukum

Proses SBU PMA berdasarkan atas Peraturan Menteri PU No.03/PRT/M/2016 tentang “Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing”

Kualifikasi

Tingkat kualifikasi pada SBU PMA langsung diberikan Kualifikasi Besar 2 (B2). 

Joint Venture

PT. PMA yang akan melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia wajib memilki partner lokal berbentuk PT yang sudah memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Besar 1 (B1).

Partner  PT Lokal ini masuk dalam akta sebagai pemegang saham.

Komposisi saham yang diperkenankan PT PMA Konstruksi adalah :

Foreign Company: Max 67 %
PT Lokal (B1): Min 33 %

Klasifikasi

Jumlah sub klasifikasi yang dapat diajukan untuk perusahaan Jasa Konstruksi PT. PMA tidak dibatasi, tapi disesuaikan dengan pengalaman pekerjaan yang pernah dilaukan jumlah pengalaman pekerjaan yang pernah dilakukan minimal di atas Rp 83,33 Milyar/sub klasifikasi.

Tentukan klasifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Klasifikasi Usaha.

Tenaga Ahli

Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk PT. PMA adalah SKA Ahli Madya. Jumlah tenaga ahli disesuaikan dengan jumlah klasifikasi yang diajukan.

Klik SKA – Sertifikat Keahlian

We know how to solve your problem !

CV AFITA CONSULTANT

GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id