PTK 07

By | September 23, 2017

Di dalam Pedoman Tata Kerja / PTK 007 terbaru, terdapat revisi sbb :
KKKS, Penyedia Barang/Jasa, dan Subkontraktor wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Buku APDN;
Untuk dapat tercantum di dalam buku APDN, KKKS, Penyedia Barang/Jasa, dan Subkontraktor harus mempunyai SKUP Migas (Sertifikat Kemampuan Usaha Penunjang).

http://skkmigas.go.id/…/20…/06/PTK_007_Buku_Kedua_Rev_04.pdf

SKUP MIGAS

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.

Tata Cara Pengajuan SKUP Migas :

Perusahaan mengajukan permohonan SKUP Migas.
Mengisi formulir data kemampuan usaha penunjang migas.

Melampirkan dokumen pendukung / persyaratan, antara lain :
☑️Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas
☑️Surat Izin Usaha Industri (untuk industri)
☑️Persetujuan AMDAL atau UKL/UPL (khusus Konstruksi dan Industri)
☑️Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan,K3
☑️Sertifikat Mutu Produk (untuk barang)
☑️Sertifikat TKDN dan BMP (untuk barang)
☑️Flow Proses Produksi
☑️Struktur Organisasi
☑️Record Pelayanan Purna Jual
☑️Profil Perusahaan

Tahapan proses :
✔️Menghadiri presentasi.
✔️Dilakukan survey ke lokasi perusahaan pemohon.
✔️Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas akan memberikan penilaian kemampuan pemohon dan mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang Migas.

🔜Lama Proses : 1 -2 Bulan

http://afitaconsultant.co.id/skup-migas/