PI TPT

PI TPT


Sebelum implementasi OSS , menurut Kementerian Perdagangan di Indonesia, individu maupun perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia secara sah di wajibkan memperoleh izin khusus – Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen , tergantung produk.
Waktu pemrosesan izin-izin ini bisa jadi sangat lama hingga lima bulan. Namun, implementasi sistem perizinan OSS dan pembatalan prosedur yang tidak di perlukan oleh Kementerian Perdagangan berdampak pada waktu pemrosesan yang lebih singkat dan menyenangkan.

PI TPT / Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik

Lama Proses

Pengurusan : 5-7 hari kerja

Persyaratan

  1. Izin Usaha Industri (IUI).
  2. Tanda Daftar Industri (TDI).
  3. Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang Sejenis.
  4. Rencana Impor barang selama 1 (satu) tahun mencangkup jumlah, jenis barang, HS 8 digit, negara asal, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan, dengan di bubuhi materai Rp.10.000,-
  5. Surat Pernyataan dari Perusahaan bermaterai Rp.10.000,-
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB), hubungi Afita Consultant untuk mengetahui KBLI yang sesuai.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA

www.afitaconsultant.co.id