Izin Niaga BBM

By | Desember 17, 2019

INU – Izin Niaga Umum

“Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.”

 

Jadi, yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha niaga bahan bakar minyak adalah Menteri (dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) dan bukan dinas pertambangan dan energi kabupaten/kota.

   Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya. Terdiri dari Niaga terbatas (Trading) dan Niaga Umum (Wholesale).

    Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud di atas melakukan kegiatan usaha niaga umum (wholesale) wajib mendapatkan Izin Usaha Niaga Umum terlebih dahulu.

–          Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi berdasarkan perjanjian kerjasama (wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil dan/atau usaha swasta nasional).

–          Penyalur sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat menyalurkan BBM dengan merek dagang yang digunakan atau dimiliki Badan Usaha pemegang Izin Usaha Umum (Wholesale).

–          Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dapat melakukan kegiatan penyaluran secara langsung kepada pengguna transportasi melalui fasilitas dan sarana yang dimiliki dan dikelolanya sendiri hanya sebatas paling banyak 20% dari jumlah seluruh sarana dan fasilitas penyaluran yang dikelola dan/atau dimilikinya.

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAJUAN IZIN USAHA

–          Untuk mendapatkan Izin Usaha, Badan Usaha mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan disampaikan tembusannya kepada BPH Migas disertai dengan kelengkapan persyaratan administrative dan teknis.

–          Persyaratan Administratif adalah sebagai berikut:

a.       Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;

b.      Profil perusahaan;

c.      NPWP;

d.      TDP;

e.      Surat Keterangan Domisili;

f.       Surat Pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;

g.       Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.      Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; (tidak berlaku untuk Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading)

i.        Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan.

–          Persyaratan teknis adalah sebagai berikut:

a.      Study Kelayakan Pendahuluan (Preliminary Feasibilty Study);

b.      Kesepakatan jaminan dukungan pendanaan atau surat jaminan dukungan pendanaan lainnya;

c.      Rencana sarana pengelolaan limbah;

d.      Rencana study Lingkungan.

–        Untuk Izin Usaha Pengolahaan Minyak Bumi ditambahkan persyaratan sebagai berikut:

a.       Surat pernyataan di atas materai tentang kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk pemenuhan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional dan kebutuhan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.

b.      Rencana pembangunan fasilitas dan sarana termasuk konfigurasi kilang dan teknologi proses yang digunakan dengan jangka waktu pembangunan paling lama 5 tahun.

c.       Kesepakatan jaminan pasokan bahan baku minyak bumi.

d.      Rencana Produksi, standard an mutu produk, serta pemasaran produksi.

–          Untuk Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) ditambahkan persyaratan sebagai berikut:

a.       Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari menteri untuk menyediakan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional dan pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.

b.      Rencana pembangunan fasilitas dan sarana niaga dan teknologi yang digunakan dengan jangka waktu paling lama 3 tahun.

c.       Kesepakatan jaminan pasokam komoditas yang diniagakan;

d.      Rencana standard an mutu komoditas yang diniagakan;

e.       Rencana merek dagang komoditas yang akan diniagakan;

f.       Rencana Wilayah Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak.

–          Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan melakukan penelitian dan evaluasi terhadap data administrative dan data teknis dan menyelesaikannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.

–          Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan Izin Usaha Sementara kepada Badan Usaha.

–          Izin Usaha sementara berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

–          Terhadap Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan dan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha sementara, Direktur Jenderal mengusulkan untuk menyetujui Izin Usaha.

–          Menteri memberikan Izin Usaha dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah diterimanya usulan sebagaimana dimaksud di atas.

–          Izin Usaha berlaku untuk jangka waktu paling lama 20 (duapuluh) tahun.

Konsultasikan kepada kami, tata cara / prosedure pengajuan memiliki Izin Niaga Umum

CV. AFITA CONSULTANT

“The Best Solution For Your Business”

Griya Permata Blok B No 5 

Bojong Kulur, Bogor 16969 – Indonesia

02182258330218202573 

📞 081297000265

📞 081293767276

📞081296820868

✉ afitaconsultant@gmail.com

✉ afita_consultant@yahoo.co.id

 www.afitaconsultant.co.id

“Since 2009 we helped more than 2000 companies”

#inu #izinniagaumum #izinbbm #inubbmhttp://afitaconsultant.co.id/siun/