IUPK Eksplorasi

IUPK Eksplorasi

Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK Eksplorasi ) adalah izin usaha yang di berikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Pemegang izin ini ( begitu juga dengan IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi ) sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk KTT. KTT adalah Kepala Teknik Tambang. KTT merupakan tenaga kompeten, yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Tata Cara Pemberian

Pemohon izin harus mengajukan Permohonan yang di ajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak:

a. terbentuknya badan usaha baru

b. badan usaha afiliasi menyertakan saham kepada BUMD

c. pemberian WIUPK kepada BUMD dalam hal BUMD tidak membentuk badan usaha baru

d. BUMD di tetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara

e. Badan Usaha swasta di tetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK mineral logam atau WIUPK batubara

Dalam hal terdapat sanggahan terhadap penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK, permohonan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus di ajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesainya masa sanggah atau di keluarkannya jawaban Menteri terhadap sanggahan bahwa pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam, WIUP batubara, atau WIUPK telah benar.

Persyaratan

Permohonan IUPK Eksplorasi harus memenuhi :

  1.  persyaratan administratif
  2. persyaratan teknis
  3. persyaratan lingkungan
  4. persyaratan finansial 
  5. bukti penempatan jaminan kesungguhan Eksplorasi di tempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atau pemerintah daerah atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemohon IUPK Eksplorasi dengan ketentuan :
    • jaminan kesungguhan yang di tempatkan di tentukan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektar
    • jaminan kesungguhan yang di tempatkan di hitung berdasarkan luas wilayah per hektare di kalikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila luas WIUP atau WIUPK-nya lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
    • Jaminan kesungguhan Eksplorasi beserta bunganya dapat di cairkan dengan ketentuan:

a. telah di evaluasi dan mendapatkan persetujuan dokumen Studi Kelayakan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya

b. tidak terdapat potensi sumber daya mineral atau batubara berdasarkan evaluasi dan verifikasi data terhadap laporan Eksplorasi yang di dahului permohonan pengembalian IUP Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Jaminan kesungguhan Eksplorasi beserta bunganya di tetapkan menjadi milik Pemerintah Pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:

a. pemegang IUPK Eksplorasi tidak melakukan kegiatan Eksplorasi

b. pemegang IUPK Eksplorasi dalam melakukan kegiatan eksplorasi tidak mencapai total pengeluaran minimal (minimum expenditure) sesuai dengan rencana kegiatan eksplorasi yang di sampaikan sebagai persyaratan pemberian IUPK Eksplorasi secara prioritas atau lelang.

c. IUPK Eksplorasi-nya di cabut.

Pelaksanaan 

IUPK Eksplorasi meliputi tahapan kegiatan:

a. Penyelidikan Umum
b. Eksplorasi
c. Studi Kelayakan

Masa Berlaku

Di berikan jangka waktu sbb :

  • 8 (delapan) tahun untuk mineral logam
  •  7 (tujuh) tahun, untuk Batubara
  • 3 (tiga) tahun, untuk Mineral Bukan Logam & Batuan

Need Consultation ? Feel free to contact us !

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id