IUP Operasi Produksi

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)

Definisi IUP OP

Izin Usaha Produksi Operasi Produksi (IUP OP) adalah Izin yang di berikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan.

Jangka Waktu IUP Operasi Produksi

Dapat di berikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat di perpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat di berikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat di perpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, di berikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.

Pemberian IUP Operasi Produksi

Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat di lakukan oleh pihak lain yang memiliki:

1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;

  • IUP Operasi Produksi khusus angkut jual di berikan oleh:

1. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan di lakukan lintas provinsi dan negara;

2. Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan di lakukan lintas kabupaten/kota; atau

3. Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian;

IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian di berikan oleh:

1.  Menteri, apabila komoditas tambang yang akan di olah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi;

2. Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan di olah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau

3.  Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan di olah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.

Jangka Waktu IUP OP

Dapat di berikan untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat di perpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat di berikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat di perpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, di berikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.

Pemberian IUP OP

Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat di lakukan oleh pihak lain yang memiliki:

1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;

2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan atau

3. IUP Operasi Produksi.

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana di maksud dalam huruf (a) di berikan oleh:

1. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan di lakukan lintas provinsi dan negara;

2. Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan di lakukan lintas kabupaten/kota; atau

3. Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana di maksud dalam (b) di berikan oleh:

1.  Menteri, apabila komoditas tambang yang akan di olah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi;

2. Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan di olah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau

3.  Bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan di olah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.

Pedoman perizinan di Mineral dan Batubara

Di atur dalam peraturan menteri Pedoman Perizinan ESDM

Need Consultation ? Feel free to contact us !

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT

GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA