IUJPT

IZIN USAHA JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI 

IUJPT adalah izin khusus yang tidak mengizinkan penggabungan bidang usahanya dengan bidang usaha lainnya, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha tahun 2020. Selain itu, untuk memiliki IUJPT mewajibkan Kode KBLI 52291 dengan judul “Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)”, yang mencakup pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun udara didalam NIB perusahaan.

Perusahaan atau usaha yang bergerak dalam bidang pengurusan atau pengelolaan transportasi di Indonesia memperoleh Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT). Jadi, perusahaan atau badan usaha membutuhkan IUJPT untuk melaksanakan kegiatan usaha seperti pengoperasian angkutan umum, penyediaan jasa logistik, pengelolaan terminal, atau penyediaan layanan transportasi lainnya.

Kementerian Perhubungan atau instansi terkait di tingkat provinsi menerbitkan izin ini setelah melakukan evaluasi terhadap kemampuan teknis, finansial, dan operasional perusahaan atau usaha yang mengajukan izin. Tujuan IUJPT adalah memastikan bahwa perusahaan atau usaha dalam penyelenggaraan transportasi melakukan kegiatan secara profesional, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan memiliki izin tersebut, perusahaan atau usaha mendapatkan legalitas dan otoritas untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan transportasi secara resmi. Sebaliknya, apabila perusahaan beroperasi sebagai penyelenggaraan transportasi tanpa memiliki izin tersebut dianggap melanggar peraturan.

Perusahaan atau usaha dapat beroperasi dengan izin yang sah, memperoleh kepercayaan dari masyarakat, dan tunduk pada regulasi serta pengawasan yang ditetapkan oleh pemerintah guna memastikan keselamatan dan keandalan layanan transportasi yang disediakan.

IUJPT memberikan legalitas dan otoritas kepada perusahaan atau usaha dalam melaksanakan kegiatan pengurusan transportasi.

TATA CARA MENDAPATKAN IUJPT

Pertama-tama, langkah awal untuk mendapatkan IUJPT adalah dengan memastikan kategori perusahaan, masuk dalam kategori Perusahaan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA). Kemudian perusahaan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, dokumen-dokumen seperti akta pendirian, surat keterangan domisili, dan bukti kepemilikan atau sewa kendaraan harus dilampirkan dalam pengajuan izin.

Setelah itu, perusahaan akan menjalani proses pengurusan izin yang melibatkan pihak berwenang seperti Gubernur di provinsi masing-masing dan BKPM. Gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUJPT bagi perusahaan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara BKPM bertanggung jawab terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Terakhir, setelah izin diterbitkan, perusahaan dapat memulai kegiatan usaha pengurusan transportasi dengan mematuhi regulasi dan pengawasan yang berlaku.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau PT Lokal

I. Syarat Administrasi

  1. Perusahaan wajib melampirkan akta pendirian dengan tujuan kegiatan usaha khusus jasa transportasi.
  2. Perusahaan wajib melampirkan SK Kementrian Hukum dan Ham dari akta perusahaan.
  3. Perusahaan wajib melampirkan surat keterangan domisili perusahaan dari pejabat yang berwenang.
  4. Perusahaan wajib melampirkan copy Identitas Penanggung Jawab Perusahaan.
  5. Perusahaan wajib menyetorkan modal minimal 25% dari Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan membuktikannya dengan bukti setor dari bank.
  6. Perusahaan wajib melampirkan sertifikat ataupun bukti kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung minimal 2 (dua) tahun.
  7. Perusahaan wajib memiliki Tenaga Ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum Diploma III di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, Sarjana (S1) Logistik / sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat / Kepabeanan / Kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  8. Perusahaan wajib melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Terakhir.
  9. Perusahaan harus dapat membuktikan kepemilikan atau sewa fasilitas kendaraan roda 4 berupa foto copy STNK kendaraan atau surat perjanjian sewa.
  10. Perusahaan wajib melampirkan PBB dan bukti bayar tahun terakhir.
  11. Perusahaan wajib melampirkan foto kantor tampak depan dan dalam (tampak plang PT).

II. Persyaratan Teknis

  1. Perusahaan harus membuktikan kepemilikan atau sewa kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) dengan menyediakan bukti surat kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian sesuai perkembangan teknologi.

PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan Joint Venture Company

I. Persyaratan Administrasi

  1. Perusahaan wajib melampirkan copy akta pendirian perusahaan dengan badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Adapun maksud dan tujuan bidang usaha hanya untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders.
  2. Perusahaan wajib melampirkan SK Kemenkumham.
  3. Perusahaan memiliki Modal Dasar paling sedikit US $ 4.000.000,- (empat juta US dollar Amerika) dan telah menyetorkan paling sedikit 25% dari modal dasar.
  4. Perusahaan harus memiliki bukti penyetoran yang sah dan teraudit oleh kantor akuntan publik.
  5. Memiliki Sertifikat Kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling
    sedikit 2 (dua) tahun.
  6. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), Klasifikasi lapangan Usaha
    Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
  7. Perusahaan wajib melampirkan copy KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama) apabila WNA.
  8. Perusahaan wajib memiliki IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
  9. Perusahaan harus memiliki Tenaga Ahli WNI dengan minimal lulusan DIII misalnya di bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, atau lulusan S1 Logistik dengan sertifikat Ahli Kepabeanan/Kepelabuhan (alternatif atau kumulatif). Selain itu perusahaan wajib melampirkan bukti Tenaga Ahli meliputi fotokopi KTP, NPWP pribadi, ijazah terlegalisir oleh universitas penerbit, daftar riwayat hidup, dan pasfoto Tenaga Ahli.
  10. Perusahaan harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 3 bulan saat mengajukan berkas.
  11. Perusahaan wajib melampirkan foto kantor dengan terpasang papan nama kantor.
  12. Posisi Letak Kantor By Google Map.

II. Persyaratan Teknis

  1. Perusahaan wajib memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat), adapun membuktikannya dengan melampirkan dokumen kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegritas dengan sistem transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian sesuai perkembangan teknologi.

Kantor Cabang

  1. Perusahaan wajib melampirkan copy IUJPT kantor pusat.
  2. Perusahaan harus memperoleh rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari penyelenggara pelabuhan, penyelenggara bandar udara, atau otoritas transportasi lainnya.
  3. Perusahaan wajib melampirkan copy surat domisili perusahaan kantor cabang yang sudah dilegalisir.
  4. Perusahaan melampirkan surat keputusan pengangkatan kepala cabang, namun surat keputusan tersebut berlaku apabila penanggung jawab perusahaan kantor pusat juga telah menandatangani surat keputusan tersebut.
  5. Perusahaan wajib melampirkan copy identitas kepala kantor cabang.


INSTANSI YANG BERWENANG

Gubernur di setiap provinsi menerbitkan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi – IUJPT untuk Perusahaan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bertanggung jawab terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang memiliki saham gabungan joint venture lokal dan asing di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Di samping itu, proses pengajuan izin juga melibatkan peninjauan dan evaluasi dari pihak berwenang seperti Gubernur di provinsi masing-masing dan BKPM.
Jadi, setelah izin di terbitkan, perusahaan dapat secara resmi menjalankan kegiatan usaha pengurusan transportasi dengan mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi menjadi landasan penting bagi perusahaan dalam menyediakan layanan transportasi yang legal dan terpercaya.

LAMA PROSES

Pengurusan izin SIUJPT, termasuk pembaruan Izin OSS RBA (Berbasis Resiko) Pemenuhan Komitmen, membutuhkan waktu pengerjaan selama 30-40 hari kerja.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA

www.afitaconsultant.co.id