BUJKN

Deskripsi BUJKN

Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau BUJK Nasional adalah perusahaan atau badan usaha yang di dirikan oleh warga negara Indonesia untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi. BUJK Nasional terdiri dari badan usaha PT, CV dan Firma atau Koperasi dengan modal usaha yang bersumber dari investasi dalam negeri. Kepemilikan modal atau saham BUJK Nasional dapat di miliki oleh Pemerintah Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta dan/atau Warga Negara Indonesia. BUJK Nasional merupakan perusahaan jasa konstruksi yang terdiri dari kualifikasi kecil, menengah dan besar yang melakukan kegiatan usaha sebagai Konsultan atau Kontraktor. Badan usaha berbentuk PT yang menjalankan bidang konstruksi, dapat mengerjakan proyek mulai dari proyek konstruksi kualifikasi KecilMenengah atau besar. Ini tergantung pada jumlah modal yang di setor dan tercantum dalam AKTA. Untuk bidang umum di sesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Sebagai penyedia jasa konstruksi, BUJK Nasional dapat memberikan layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang bersifat umum dan spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC).

Tahapan Proses BUJKN

  1. Pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Memiliki NIB sebagai bukti pendaftaran dan identitas pelaku usaha jasa konstruksi.
  • Untuk perusahaan baru Pilih maksimal 4 kode sub bidang pada jenis usaha yang di pilih dan yang akan di jalankan
  • Penambahan sub bidang jasa konstruksi atau pekerjaan lainnya dapat di lakukan saat perusahaan sudah efektif berjalan dan mengerjakan proyek

2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Tenaga Kerja Konstruksi di bedakan berdasarkan level atau jenjang yang sudah di standardisasikan berdasarkan UU dan Peraturan. Jenjang inilah yang akan menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi. Kepemilikan SKK sebagai bukti kualifikasi tenaga ahli, teknisi dan operator.

OperatorTeknisi / AnalisTenaga Ahli
Jenjang 1Jenjang 4Jenjang 7
Jenjang 2Jenjang 5Jenjang 8
Jenjang 3Jenjang 6Jenjang 9

3. Kartu Tanda Anggota dari asosiasi terakreditasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sebagai bukti bahwa perusahaan telah tergabung di dalam asosiasi yang terakreditrasi Kemenpupr.

4. Sertifikat Badan Usaha Jasa Kontruksi. SBU Jasa Konstruksi sebagai bukti kompetensi BUJK sesuai klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.

Need Consultation ? Feel free to contact us !

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id