BUJKA

BUJKA – Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

BUJK-ASING  or BUJKA or Foreign Construction Representative Office is a 100% construction service company that opens a representative office for construction service companies in Indonesia.

BUJKA – Construction Service Business Entity As a Foreign Construction Service Business Entity / BUJKA (Foreign Construction Company) requires a Business Entity Certificate from an accredited Association at the Construction Service Development Institute.

Certification is used as a reference for business entities to carry out work in accordance with the classification, qualifications in the construction business and is a requirement for local construction service providers and foreign companies that can participate in national tenders throughout the region of Indonesia.

The growth and development of the construction service business sector in Indonesia can be seen from the number of business licenses granted to companies that carry out business activities in the construction services sector either as contractors or consultants including business licenses granted to Foreign Construction Service Business Entities or called BUJKA to work on projects. large constructions scattered throughout Indonesia.

BUJKA is a 100% foreign construction service company that is established under the laws of a foreign country and is domiciled and has a head office abroad that conducts business activities in Indonesia by opening a Representative Office of a Foreign Construction Service Company. This company must have large qualifications and have experience working on construction projects with high risks, high costs and using modern technology.
To be able to carry out business activities and open a representative office for foreign construction services in Indonesia, BUJKA must obtain a Foreign Construction Service Business Entity Permit in accordance with the Regulation of the Minister of Public Works of the Republic of Indonesia Number 10 / PRT / M / 2014 concerning “Guidelines for Requirements for Granting Service Business Entity Representative Licenses. Foreign Construction ”.

Persyaratan mendirikan BUJKA – Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Pada dasarnya persyaratan yang harus di penuhi untuk mendirikan suatu PT PMA dengan usaha Jasa Konstruksi adalah sama dengan pendirian PT PMA lainnya, sebagai berikut:

  1. Nama Perusahaan (harus terdiri dari 3 kata atau lebih, misalnya : PT. Bizlaw Legal Network)
  2. Identitas Pemegang Saham (Perorangan Indonesia) – KTP, NPWP, Telepon, Email
  3. Identitas Pemegang Saham (Perorangan Asing) – Paspor, Telepon, Email
  4. Identitas Pemegang Saham (Perusahaan Indonesia) – Akta, SK Kemenkumham, NPWP, Telepon, Email
  5. Identitas Pemegang Saham (Perusahaan Asing) – Anggaran Dasar (ENG/IND), Telepon, Email
  6. Identitas Direktur atau Komisaris (Bahasa Indonesia) – KTP, KK, NPWP, Telepon, Email
  7. Identitas Direktur atau Komisaris (Asing) – Paspor
  8. Perjanjian Sewa Kantor – Minimal 1 (satu) Tahun (Minimal 3 (tiga) tahun untuk Industri)
  9. Surat Domisili dari Pengelola Gedung (Di tandatangani dan Di stempel)
  10. Izin Mendirikan Bangunan
  11. Pajak Bumi dan Bangunan dan Bukti Pembayaran Terakhir
  12. Nomor Telepon dan Faks Lokasi Korespondensi (Kantor)
  13. Ijazah, Sertifikat Kompetensi (Di legalisir di KBRI Negara Asal) Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di Perusahaan
  14. Rincian Kantor Korespondensi (Alamat, Telepon, Fax, Email) dan Lokasi Proyek
  15. Rincian Proyek Investasi dan Kapasitas Produksi (Barang/Jasa)
  16. Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi)

Namun yang membedakan adalah pengurusan Izin Usahanya. PT PMA agar dapat menjalankan usahanya di Indonesia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU).

Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU)

Sertifikat standar usaha yang di perlukan oleh BUJK adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi). SBU Konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU Konstruksi merupakan dokumen wajib yang di miliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi.

Regulasi

Untuk memperoleh SBU Konstruksi, BUJK dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan selanjutnya akan mendapatkan SBU Konstruksi (Pasal 100 ayat (2) PP 5/2021).

Pengajuan sertifikasi SBU Konstruksi di laksanakan melalui lembaga Online Single Submission (OSS) (Pasal 102 PP 5/2021).

Untuk mendapat sertifikasi SBU, BUJK dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) melalui prosedur seperti (Pasal 103 ayat (1) PP 5/2021) :

  1. Permohonan
  2. Pembayaran biaya
  3. Verifikasi dan validasi
  4. Persetujuan atau penolakan permohonan SBU Konstruksi

Dengan demikian, dapat di pahami bahwa dengan kehadiran OSS-RBA proses pendaftaran BUJK memiliki alur yang lebih efisien dan tidak menyulitkan, sebab semua dapat di lakukan melalui laman OSS dan mendapatkan perlindungan yang sama yakni 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang serta di lakukan perubahan (Pasal 100 ayat (4) PP 5/2021).

Namun perlu di ketahui pula, meskipun terdapat perubahan bentuk proses sertifikasi pada BUJK, BUJK yang telah memiliki sertifikasi sebelum peraturan terbaru ini dapat tetap berlaku hingga jangka waktu semestinya telah habis (Surat Edaran Nomor 02/Se/M/2021 /Se/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 30/Se/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi).

Sanksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat di kenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebagai berikut :

  1. BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak;
  2. Kantor perwakilan BUJK sebesar 20% dari semua nilai kontrak; dan
  3. BUJK Penanaman Modal Asing sebesar l0% dari semua nilai kontrak.

Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk  memperpanjang SBU Konstruksi akan di kenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar  (Pasal 420 ayat (1) dan (2)  PP 5/2021) :

  1. BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp500.000,00 per hari kerja;
  2. BUJK nasional kualifikasi menengah dan/atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp1.000.000,00 per hari kerja;
  3. BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.500.000,00 per hari kerja; dan
  4. BUJK kualifikasi besar dan/atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp5.000.000,00 per hari kerja.

More information ? Call Us :

sertifikasi

CV AFITA CONSULTANT
GRIYA PERMATA BLOK B / 5 CIBUBUR – INDONESIA
www.afitaconsultant.co.id