IUJP dan IUPK

By | Desember 17, 2019
Apakah yang di maksud IUJP ?
IUJP adalah legalitas bagi para pelaku usaha yang ingin perusahaannya bergerak di bidang jasa pertambangan.
Dalam Permen ESDM No.34/2017 jelas menegaskan dalam Pasal 1 angka 6 bahwa:
“Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.”
IUJP ini diberikan oleh Menteri apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan diseluruh wilayah Indonesia. 
IUJP diberikan oleh Gubernur, apabila kegiatan usaha jasa pertambangan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
IUJP diberikan oleh Menteri, apabila badan usaha swasta dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Apabila ada perubahan dari PMDN ke PMA, dan IUJP telah diberikan oleh Gubernur, sesuai dalam Pasal 19 Permen ESDM No.34/2017 disebutkan Gubernur wajib untuk menyerahkan dokumen IUJP yang telah melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri untuk diperbarui IUJP-nya.
Pemberian IUJP ini didasarkan pada permohonan dari Badan Usaha dalam hal ini Perusahaan dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan. 

Lalu, bagaimana, proses permohonan IUJP dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa pertambangan?
Pertama, untuk proses pengajuan permohonan IUJP, perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah Provinsi yang diberikan pelimpahan kewenangan. 
Selanjutnya petugas penerima permohonan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
Apabila permohonan memenuhi persyaratan akan diberikan tanda terima permohonan kepada perusahaan, dan diteruskan kepada evaluator untuk dievaluasi. 
Sebaliknya, jika  terdapat kekurangan atau belum lengkap, maka permohonan ditolak. Untuk permohonan yang ditolak atau tidak diterima akan dikembalikan kepada perusahaan dengan catatan yang sesuai dengan hasil verifikasi.
Perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan setelah melengkapi persyaratan sesuai dengan hasil verifikasi dengan nomor dan tanggal surat permohonan yang baru.
Kedua, persyaratan IUJP seperti yang sudah dijelaskan bahwa IUJP hanya dapat diproses apabila memenuhi persyaratan baik administratif maupun teknis, persyaratan administrasi.
Apa saja persyaratan pengajuan IUJP ?
Persyaratan meliput persyaratan administratif maupun teknis.
Persyaratan administratif meliputi :
1. Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, dan distempel basah (cap perusahaan asli);
2. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jajaran direksi (sesuai dalam akta);
4. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar;
5. Surat keterangan domisili;
6. Data kontak resmi perusahaan;
7. Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk Compact Disc.
Sedangkan persyaratan teknis, terdiri dari daftar Tenaga Ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi:
1. Nama tenaga ahli;
2. Latar belakang tenaga ahli;
3. Keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli;
4. KTP/ Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen dilampirkan);
5. Ijazah (dokumen dilampirkan);
6. Curriculum Vitae (dokumen dilampirkan); dan
7. Surat pernyataan tenaga ahli
8. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk table yang meliputi, jenis, jumlah, kondisi, status kepemilikan, dan lokasi keberadaan alat dalam hal ini apabila perusahaan belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MOU) dengan perusahaan yang memiliki peralatan.
Berapa lama masa berlaku IUJP ?
Dengan dipenuhinya persyaratan maka IUJP diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun setiap kali perpanjangan.
Konsultasikan kepada kami, tata cara / prosedure pengajuan IUJP


Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ?

Yang dimaksud dengan IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Pasal 76 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap:

a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;

b. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.


Masa Berlaku IUPK ?

a. jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.

b. jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.

c. jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.


PROSEDURAL PENGAJUAN PERMOHONAN  IUP ATAU IUJP
Tentukan Kualifikasi Usaha.
Tentukan Bidang & Subbidang yang akan didaftarkan ke Ditjen Minerba.
Mengisi Formulir Permohonan.
Membuat Surat Permohonan.
Membuat Surat Pernyataan Kebenaran data yang di tandatangani oleh Direktur.
Submit dokumen kelengkapan persyaratan.

Detail persyaratan lainnya ?

 


Best regards
CV. AFITA CONSULTANT
“The Best Solution For Your Business”
Griya Permata Blok B No 5 Bojong Kulur, Cibubur 16969 Indonesia